Kredit

Kami menyediakan berbagai macam Produk kredit sesuai kebutuhan Anda



Merupakan pinjaman yang diberikan kepada debitur perorangan untuk membeli atau memiliki rumah diatas sebuah lahan dengan jaminan sertifikat kepemilikan atas rumah dan lahan itu sendiri. Jenis kredit ini digolongkan ke dalam Consumer Loan yang mana bukan untuk kegiatan usaha produktif tetapi penggunaannya bersifat konsumtif. Ketentuan umum KPR adalah sebagai berikut :

  • Debitur adalah WNI cakap hukum
  • Debitur berumur maksimal 55 tahun jika karyawan dan 65 tahun jika berprofesi dan pengusaha
  • Debitur tidak tercantum dalam daftar hitam atau daftar kredit macet BI
  • Jangka waktu kredit yang diberikan maksimal 15 (lima belas) tahun
  • Pinjaman yang diberikan sebesar maksimal 80% dari harga pasaran rumah saat ini
  • Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi :
    • KTP (dan pasangannya jika sudah berkeluarga)
    • Surat nikah/cerai/pisah harta (jika ada)
    • Kartu Keluarga
    • NPWP
    • Slip gaji atau surat keterangan gaji dari perusahaan. Apabila sumber pembayaran kembali berasal dari usaha/bisnis debitur, maka debitur harus membuat laporan pendapatan atau laporan laba rugi usahanya
    • Harus menyerahkan sertifikat/dokumen barang jaminan sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan mengenai barang jaminan



Merupakan pinjaman yang diberikan kepada debitur perorangan untuk membeli kendaraan (roda empat atau lebih) dengan kondisi baru atau bekas. Ketentuan umum fasilitas KPM adalah sebagai berikut :

  • Dokumen pribadi dan jaminan seperti biasanya sebagaimana yang telah ditentukan dalam ketentuan Bank
  • Jangka waktu kredit yang diberikan maksimal 5 (lima) tahun
  • Pinjaman yang diberikan sebesar maksimal 90% dari harga kendaraan jika kendaraan baru dan maksimal 70% dari harga kendaraan jika kendaraan bekas
  • Sebagai barang jaminan, kendaraan harus diasuransikan dengan bankers clause dengan pertanggungan comprehensive atau total loss
  • Suku bunga berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Apabila kendaraan yang dibeli adalah kendaraan baru, maka debitur harus menyerahkan surat penawaran harga dari dealer



Merupakan pinjaman yang diberikan kepada debitur untuk pembiayaan modal usaha/kerja dimana pembayaran kembali adalah dengan cara mengangsur/mencicil sampai kreditnya lunas dengan jaminan yang diberikan adalah kendaraan mobil dan sertifikat rumah/ruko. Fasilitas yang diberikan berbentuk term loan dengan ketentuan pemberian plafond maksimal 80% dari harga pasaran untuk jaminan bangunan rumah/ruko dan maksimal 70% dari harga pasaran untuk jaminan kendaraan mobil.



Merupakan pinjaman yang diberikan kepada debitur untuk mendukung kebutuhan dana pembiayaan investasi jangka panjang seperti pembelian kios, ruko dan sebagainya. Umumnya jangka waktu kredit yang diberikan sesuai dengan ketentuan jaminan. Agunan yang dijaminkan untuk produk KI adalah kendaraan mobil dan bangunan rumah/ruko.



Merupakan pinjaman yang ditujukan kepada debitur untuk membiayai berbagai keperluan pribadi seperti renovasi rumah, biaya pendaftaran anak masuk sekolah, dan sebagainya dengan jaminan sertifikat rumah/ruko dan BPKB kendaraan roda empat atau lebih. Ketentuan-ketentuan kredit seperti batas maksimal jangka waktu kredit dan nominal plafond yang diberikan diberlakukan sama dengan produk kredit sebelumnya.