SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI “DANOBILE”

(Terms and Conditions of Use)

1. DEFINISI

Istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut: 1. Bank adalah PT BPR Dana Nagoya sebagai pemilik, penyelenggara, dan pengelola aplikasi Danobile. 2. Aplikasi adalah layanan mobile banking Danobile yang disediakan oleh Bank dan diakses melalui perangkat seluler. 3. Nasabah/Pengguna adalah pihak yang telah mendaftar, diverifikasi, dan menggunakan Aplikasi. 4. Data Pribadi adalah informasi Nasabah sebagaimana didefinisikan dalam Kebijakan Privasi Bank.

2. RUANG LINGKUP LAYANAN

Aplikasi menyediakan akses elektronik terhadap informasi rekening, mutasi transaksi, pemberitahuan, informasi produk, serta layanan perbankan lainnya sesuai kebijakan Bank yang dapat diperbarui dari waktu ke waktu.

3. PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN AKSES

1. Penggunaan Aplikasi memerlukan registrasi dan verifikasi identitas. Nasabah wajib memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Bank berhak meminta dokumen tambahan, melakukan verifikasi, menolak pendaftaran, atau menangguhkan akses sesuai pertimbangan keamanan dan kepatuhan tanpa kewajiban memberikan alasan. 3. Nasabah bertanggung jawab atas kerahasiaan kredensial akses (username, password, PIN/OTP) dan keamanan perangkat yang digunakan.

4. KEWAJIBAN NASABAH

Nasabah berkewajiban untuk: 1. Menggunakan Aplikasi secara sah, beritikad baik, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 2. Melindungi kerahasiaan akses akun dan tidak mengalihkan atau membuka akses kepada pihak mana pun. 3. Memberitahukan Bank dengan segera apabila terjadi kehilangan perangkat, dugaan akses ilegal, atau penyalahgunaan akun.

5. HAK DAN KEWAJIBAN BANK

Bank berhak: a. Menyediakan, mengubah, membatasi, atau menghentikan sebagian atau seluruh fitur Aplikasi; b. Melakukan pemeliharaan sistem tanpa pemberitahuan sebelumnya; c. Menangguhkan atau menonaktifkan akun apabila terdapat indikasi pelanggaran, penipuan, penyalahgunaan, atau alasan hukum/regulator. 2. Bank berkewajiban menyediakan layanan sesuai standar operasional perbankan dan menjaga keamanan Data Pribadi Nasabah sesuai Kebijakan Privasi.

6. AUTENTIKASI DAN KEABSAHAN INSTRUKSI APLIKASI

1. Setiap instruksi atau tindakan yang dilakukan melalui autentikasi Nasabah, termasuk pada username, password, PIN, dan/atau OTP, dianggap sah dan mengikat Nasabah sepenuhnya. 2. Bank berhak menolak atau membatalkan pelaksanaan instruksi apabila terdapat indikasi pelanggaran keamanan, ketidaksesuaian data, kegagalan validasi, atau adanya kewajiban hukum dan/atau regulasi untuk melakukan penolakan tersebut.

7. BATASAN TANGGUNG JAWAB

Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian, klaim, atau tuntutan yang timbul akibat: a. Kelalaian Nasabah dalam menjaga kerahasiaan atau penggunaan kredensial akses; b. Gangguan jaringan, virus, kegagalan perangkat, atau sistem pihak ketiga; c. Penyalahgunaan akun oleh pihak lain melalui kredensial akses Nasabah. 2. Tanggung jawab Bank terbatas pada kerugian langsung yang dapat dibuktikan timbul akibat kesalahan sistem internal Bank.

8. PERUBAHAN LAYANAN DAN PEMBARUAN SYARAT

Bank berhak mengubah, menambah, atau memperbarui ketentuan ini dan fitur layanan sewaktu-waktu. Perubahan akan diberitahukan melalui Aplikasi atau sarana resmi lain. Penggunaan berkelanjutan atas Aplikasi dianggap sebagai persetujuan Nasabah terhadap perubahan tersebut.

9. KEBIJAKAN PRIVASI
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penggunaan Aplikasi tunduk pada Kebijakan Privasi Danobile, termasuk ketentuan mengenai pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan perlindungan Data Pribadi Nasabah.

10. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Seluruh hak kekayaan intelektual atas logo, tampilan, desain, kode sumber, dokumen, serta materi dalam Aplikasi merupakan milik Bank. Dilarang memperbanyak, memodifikasi, atau memanfaatkan materi tersebut tanpa persetujuan tertulis dari Bank.

11. PENUTUPAN ATAU PENONAKTIFAN AKUN
1. Bank berhak menutup atau menangguhkan akses Nasabah apabila: a. Nasabah melanggar ketentuan ini; b. Terdapat aktivitas mencurigakan atau indikasi penyalahgunaan; c. Berdasarkan permintaan regulator atau ketentuan hukum. 2. Nasabah dapat mengajukan penutupan akun sesuai proses yang ditetapkan Bank.

12. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Setiap sengketa diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui fasilitas Mediasi Perbankan OJK atau LAPS yang diakui OJK. Jika tetap tidak terselesaikan, sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Batam.